Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK
Dasar Pertimbangan:
layanan pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah perlu diwujudkan dengan mengedepankan etika pengadaan yang profesional, penuh integritas dan menjaga citra, martabat dan kehormatan institusi;
berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Pasal 25 ayat (2) tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 Pasal 18 ayat (2) tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, dimana kode etik di lingkungan UKPBJ ditetapkan oleh Bupati;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum:
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018;
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018.
Materi Pokok:
Kode Etik bertujuan menjaga kehormatan, integritas dan kredibilitas pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui perwujudan tata kerja berdasarkan prinsip Pengadaan Barang/Jasa;
Penjelasan prinsip pengadaan Barang/Jasa, Isi Kode Etik unit kerja, larangan, serta sanksi bagi yang melanggar kode etik yang sudah disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2);
Penjelasan Majelis Pertimbangan Kode Etik dengan tugas melaksanakan pengawasan langsung terhadap perilaku personil UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah berdasarkan Kode Etik pada Pasal 4.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.