Dasar Pertimbangan:
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dimaksudkan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,bertakwa, dan berahlak mulia, sehat dan cerdas serta menguasai ilmu mengetahuan teknologi dan seni untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur dan beradap;
pendidikan karakter anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini dimulai dengan membentuk peserta didik yang jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, bertanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas dan berbudi pekerti luhur;
untuk memberikan arah kebijakan pendidikan karakter anti korupsi pada satuan pendidikan dasar berdasarkan kewenangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara perlu disusun regulasi sebagai landasan hukum;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
Dasar Hukum:
UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017;
Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018.
Materi Pokok:
Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi diintegrasikan pada semua mata pelajaran dan kegiatan pada Satuan Pendidikan untuk memberikan penegasan mengenai nilai dan perilaku anti korupsi;
Pelaksanaan Pendidikan anti korupsi untuk peserta didik dilakukan dengan memberikan sosialisasi anti korupsi ataupun mengadakan kegiatan yang mendukung Pendidikan Anti Korupsi sedangkan untuk tenaga pendidik dilakukan pembinaan tentang Pendidikan Anti Korupsi;
Pembiayaan penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.