Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang No 7 Tahun 2002
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
  4. Undang-Undang No 6 tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah NO 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri 20 Tahun2018
  7. Peraturan Daerah PPU No 1 Tahun 2015

Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. ADD disediakan dalam APBD, Pos Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa pada Badan Keuangan yang besarannya ditentukan setiap tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawaban ADD adalah pertanggungjawaban APB Desa. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Pengawasan terhadap pelaksanaan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat daerah dan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. dan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa

Ditetapkan Tanggal
01 April 2019

Diundangkan Tanggal
01 April 2019

Berlaku Tanggal
01 April 2019

Sumber
BD PPU

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perbup Kab. Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara
  2. Perbup Kab. Penajam Paser Utara Nomor 28 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Penajam Paser Utara

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (290 KB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar