Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa rencana kegiatan dan anggaran satuan kerja perangkat daerah Tahun Anggaran 2021 perlu disusun dengan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan prestasi kerja;
- bahwa berdasarkan perimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran;
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2021 ini adalah:
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang No.7 tahun 2002
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
Yang dimaksud dengan Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga barang per unit yang ditetapkan berdasarkan pembakuannya dalam satu periode tertentu. HSPK dimaksudkan sebagai salah satu acuan dalam penyusunan RKA SKPD dan dokumen pelaksanaan kegiatan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. HSPK Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. Pengendalian terhadap penerapan HSPK dalam rangka penyusunan RKA SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan oleh kepala SKPD. Dalam hal harga satuan upah dan bahan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini lebih tinggi dari harga yang ada di pasaran, harga yang digunakan dalam pelaksaaan anggaran/kegiatan adalah harga satuan upah dan bahan yang berlaku di pasaran. sedangkan Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.