Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Kebijakan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi aturan-aturan dan praktik-praktik yang dipilih oleh suatu entintas pelaporan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah;
Kebijakan Akuntansi tentang Amortisasi Akuntansi tak berwujud merupakan salah satu bentuktindak lanjut Action Plan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalimantan Timur yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara yang belum diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati tersebut;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.