Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 8 Tahun 2021 ini adalah:
Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari Dana Perimbangan yang diterima Daerah dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus. Penatapan Besaran Anggaran Dana Desa setiap desa mempertimbangkan:
kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga pertanggungjawaban ADD merupakan salah satu bagian dari pertanggungjawaban APBDesa. Disamping itu, dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan Pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.