Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur Uraian Tugas dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Peraturan Bupati;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006, tentang Sistem Penyuluhan Pertanian,
  4. Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4660)
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741)
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32)
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2008 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 1)
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 20), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Pada Kabupaten Pesawaran (Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 51)

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum 2. Struktur Organisasi 3. Uraian Tugas Jabatan 4. Ketentuan Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesawaran

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran

Ditetapkan Tanggal
30 April 2015

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.27 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar