PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian dari Perangkat Daerah pada Kabupaten Pesawaran perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Uraian Tugas Jabatan Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a tersebut diatas perlu diatur Uraian Tugas dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai dari Perangkat Daerah pada Pemerintah Kabupaten Pesawaran dengan Peraturan Bupati;