PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 12 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk pelaksanaan ketentuan dan amanat Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat serta dalam rangka upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta pelaksanaan PP Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka perlu penataan organisasi dan tata kerja RSUD Kabupaten Pesawaran;
bahwa dalam pembentukan Rumah Sakit berdasarkan PP Nomor 41 Tahun 2007 pasal (9) ayat 4 dan pasal (16) ayat 4 memiliki 3 Tipe Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarakan rekomendasi dari pejabat terkait;
bahwa untuk memenuhi maksud huruf a dan b tersebut di atas, perlu dibentuk organisasi dan tata kerja non struktural Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pesawaran yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati.