Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

a. bahwa mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021 belum ditetapkan sampai akhir Tahun Anggaran 2020, maka untuk menjamin kelancaran tugas-tugas, perlu melakukan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat yang mengakibatkan pembebanan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 132 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pengeluaran kas sebelum penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib ditetapkan dalam peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Untuk Belanja Yang Bersifat Wajib Dan Bersifat Mengikat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Mendahului Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13

#Peraturan Bupati ini ditetapkan pengeluaran kas untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja bersifat wajib yang mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021. #Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan belanja dalam bentuk Gaji dan Tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan. #Pengeluaran kas untuk kebutuhan belanja yang bersifat wajib di lingkup Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu:

a. belanja pelayanan dibidang kesehatan, meliputi bahan kimia, obatobatan, alat kesehatan dan makanan pasien yang dibayarkan melalui dana BLUD;
b. belanja pelayanan di bidang pendidikan yang dibayarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah;
c. belanja untuk antisipasi bencana alam dan non alam, dan
d. belanja operasional kebersihan. #Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bantuan sosial yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Nomor
1 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pengeluaran Kas untuk Belanja yang Bersifat Wajib dan Bersifat Mengikat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan Mendahului Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR : 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (60 KB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar