Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan adanya beberapa ketentuan yang belum terakomodir dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, sehingga perlu dilakukan perubahan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019,
- Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2009,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
- Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2021, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.
Peraturan ini tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan dengan isi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 dihapus, ayat (5) diubah, 2. Ketentuan ayat (1) huruf j dihapus, 3. Ketentuan ayat (1) huruf e dan huruf h Pasal 7 diubah, 4. Ketentuan Pasal 8 diubah, 5. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, 6. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), 7. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah, 8. Ketentuan ayat (1), ayat (2) huruf a dan huruf b Pasal 14 diubah,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.