Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021

Peraturan ini tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
3. Tata Cara Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
4. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Nomor
16 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2021

Diundangkan Tanggal
16 Maret 2021

Berlaku Tanggal
16 Maret 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (89.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar