Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Setiap Nagari Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun Anggaran 2021
Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah :
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021, terdiri dari :
KETENTUAN UMUM PENGALOKASIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH #Pemerintah Kabupaten mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah untuk Nagari setiap tahun anggaran. #Bagian Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari realisasi penerimaan Hasil Pajak Daerah dan dan Retribusi Daerah. #Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk masing-masing Nagari merupakan hasil penjumlahan dari Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Minimal dan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Proporsional TATA CARA PEMBAGIAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah setiap Nagari dihitung berdasarkan azas merata dan berkeadilan yaitu :
a. Azas merata adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang sama untuk setiap Nagari selanjutnya disebut BPPDM dan BHRDM, dan
b. Azas adil adalah besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah yang dibagi secara proporsional untuk setiap Nagari berdasarkan jumlah penduduk setiap nagari, jumlah penduduk miskin setiap Nagari, luas wilayah setiap Nagari dan indeks kesulitan geografis setiap Nagari yang selanjutnya disebut dengan Alokasi Dana Nagari Proporsional PENYALURAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH #Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUD ke RKN #Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat di bayarkan apabila realisasi Pajak Bumi Bangunan, di Nagari bersangkutan minimal mencapai 50% (lima puluh persen PENGGUNAAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dapat digunakan untuk membiayai bidang penyelenggaraan pemerintahan Nagari, bidang pembangunan Nagari, bidang pembinaan kemasyarakat Nagari, bidang pemberdayaan masyarakat Nagari, dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Nagari PELAPORAN BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pelaksanaan APB Nagari PERTANGGUNGJAWABAN ALOKASI DANA NAGARI #Wali Nagari menyampaikan laporan Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah satu kesatuan dengan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Nagari #Laporan pertanggungjawaban disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan SANKSI Bupati menunda penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah, dalam hal :
a. Bupati belum menerima dokumen, dan
b. Terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh Aparat Pengawas Intern di Daerah atau Tim Penyelesaian Masalah/Konflik Pemerintahan Nagari KETENTUAN PENUTUP
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.