Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salido;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 8 Tahun 2009,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016,
  8. Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017

KETENTUAN UMUM #Nagari adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia #Batas Nagari adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Nagari yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta #Peta penetapan batas Nagari adalah peta yang menyajikan batas Nagari hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi MAKSUD DAN TUJUAN #Maksud dari peraturan bupati ini adalah sebagai pedoman dan acuan penyelenggaraan Pemerintahan dan masyarakat #Tujuan Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai yang memiliki aspek teknis dan yuridis BATAS NAGARI SALIDO #Batas Nagari Salido adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara:
Nagari Sago Salido Kecamatan IV Jurai. b. Sebelah Selatan:
Nagari Painan dan Nagari Painan Selatan Painan Kecamatan IV Jurai. c. Sebelah Timur:
Nagari Ampang Tareh Lumpo dan Nagari Bungo Pasang Kecamatan IV Jurai. d. Sebelah Barat:
Samudera Hindia #Peta Batas Nagari Salido merupakan penentuan batas wilayah Nagari secara administratif sehingga tidak mengubah, mengurangi, menambah atau menghapuskan luasan atau batas-batas kawasan tertentu, hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat yang ada pada masyarakat KETENTUAN PERALIHAN Pemerintah Daerah dan Pemerintah Nagari wajib melakukan penyesuaian administrasi kependudukan di dalam wilayah batas Nagari yang sudah di petakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Bupati ini diundangkan KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Nomor
7 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Peta Batas Nagari Salido Kecamatan IV Jurai

Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
29 Januari 2021

Berlaku Tanggal
29 Januari 2021

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PESISIR SELATAN TAHUN 2021 NOMOR 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (367.54 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar