Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022 Tentang Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan terhadap batas wilayah suatu nagari, telah diselenggarakan penetapan batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 115 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Sambungo;
  2. bahwa untuk menjalankan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu disusun Peraturan Bupati yang memuat batas Nagari;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 – Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 – Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 – Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 115 Tahun 2011 – Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 2 Tahun 2016 – Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 5 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

Nomor
85

Tahun
2022

Tentang
Batas Nagari Sambungo Kecamatan Silaut

Ditetapkan Tanggal
04 November 2022

Diundangkan Tanggal
04 November 2022

Berlaku Tanggal
04 November 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 85

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 85 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar