Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Batas Jumlah Pemberian Uang Persedian (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 dan 200 ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Batas Jumlah Pemberian Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.11 Tahun 2006
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
  8. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008
  9. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
  10. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019
  11. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Batas Jumlah Pemberian Uang Persediaan (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Nomor
1 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Batas Jumlah Pemberian Uang Persedian (UP) kepada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD No.1/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.93 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar