Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44A Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa yang menyebutkan pelaksanaan tahapan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan;
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Pemilihan Keuchik Serentak dan Pemilihan Keuchik Antarwaktu dalam Kabupaten Pidie Jaya yang dapat melindungi masyarakat dari penyebaran wabah COVID-19, penyelenggaraan Pemilihan Keuchik harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah COVID-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/104/2020, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 30 pasal dan 13 bab:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Penerapan Protokol Kesehatan;
Bab III Bakal Calon dan Calon Keuchik;
Bab IV Kegiatan Musyawarah/Rapat;
Bab V Tahapan Seleksi Tambahan;
Bab VI Tahapan Penetapan Calon Keuchik;
Bab VII Tahapan Pengundian Nomor Urut Calon Keuchik;
Bab VIII Tahapan Kampanye;
Bab IX Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Bab X Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Keuchik;
Bab XI Tugas dan Wewenang Satuan Tugas Penanganan COVID-19;
Bab XII Sanksi;
Bab XIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tentang
Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pemilihan Keuchik dalam Kabupaten Pidie Jaya
Ditetapkan Tanggal
18 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
18 Februari 2021
Berlaku Tanggal
18 Februari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (6.17 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.