Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Transaksi Non Tunai dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- Agar pencegahan korupsi dapat berjalan efektif maka seluruh praktik penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi;
- Transaksi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi serta sesuai perkembangan teknologi dan informasi;
- Guna memberi kepastian hukum dalam transaksi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten yang tepat jumlah, efisien, transaparan, dan akuntabel perlu diatur dalam peraturan bupati;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum;
Ketentuan Penerimaan dan Pengeluaran;
Mekanisme Transaksi Non Tunai;
Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, dan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.