Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur ketentuan jumlah bantuan keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten;
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
  6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011,
  7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008,
  8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009,
  9. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018,
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017, Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2017,
  14. Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 33 Tahun 2017.

Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Penyaluran Bantuan Keuangan;
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
13 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Penentuan Jumlah Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2014 dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Tingkat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2018.
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2018
Berlaku Tanggal
16 Januari 2018
Sumber
B.K. Pidie Jaya No. 13/2018

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (722.04 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.