Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Tidak Terduga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menindak lanjuti Pasal 37 huruf h dan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 serta Pasal 50 ayat (1) Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pidie Jaya yang menyebutkan belanja tidak terduga merupakan belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan sebelumya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
- bahwa untuk pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud di atas yaitu untuk tanggap darurat yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi dan penyediaan fasilitas sarana/prasarana yang memadai serta penceghan bencana merupakan bagian kegiatan pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 15 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum Qanun ini adalah: Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Kepala BNPB Nomor 11 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Kepala BNPB Nomor 6 Tahun 2008
- Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008
- Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2010.
Qanun ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum;
Belanja Tidak Terduga;
Tujuan Pemberian dan Penggunaan Belanja Tak Terduga;
Penganggaran, Penetapan Besaran Alokasi dan Peruntukan Untuk Setiap Kegiatan Dana Belanja Tidak Terduga;
Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
Sumber Dana, dan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.