Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, perlu mengatur Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan, kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokak Peserta Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Pidie Jaya di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tata Cara dan Penentuan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik dan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pidie Jaya Tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018,
- Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2015, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2007, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020,
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Aceh Nomor 171/1386/2019, Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Pidie Jaya Nomor 74/PL.01.8-BA/1118/KIP-Kab/VIII/2019.
Peraturan bupati ini terdiri atas 20 pasal dan 8 bab:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Pemberian Bantuan Keuangan;
Bab III Perhitungan Bantuan Keuangan;
Bab IV Penganggaran;
Bab V Tata Cara Pengajuan;
Bab VI Verifikasi Kelengkapan Administrasi;
Bab VII Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.