Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembagian Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial dan berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2 huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional perlu mengatur Pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional untuk Operasional Pelayanan Kesehatan yang dilakukan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang – undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang – undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009,
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 7
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.