Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang menyebutkan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah yang menyebutkan Dalam menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala DPMPTSP;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018,
- Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014,
- Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017,
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018,
- Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2018, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 16 pasal yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Pendelegasian Wewenang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha, Bab IV Standar Pelayanan, Bab V Proses Pelayanan, Bab VI Tim Pelayanan, Bab VII Pelaksanaan Kewenangan, Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan, Bab IX Pelaporan, Bab X Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tentang
Pendelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan Berusaha dan Non Berusaha kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020
Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020
Berlaku Tanggal
02 Januari 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Download PDF (17.63 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.