Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa menindaklanjuti Pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (4), Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya, perlu menetapkan penghasilan dan tunjangan kesejahteraan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Qanun Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRK, Belanja Penunjang Kegiatan DPRK, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2017 tentang Besaran Penghasilan dan Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.