Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pemanfaatan Dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 21 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan BAB V huruf D angka 2, huruf a angka 2 dan angka 3 huruf b dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu mengatur pemanfaatan Dana Jaminan Kesehatan Nasional pada dana hasil pembayaran klaim bagi Rumah Sakit/Balai pemerintah/pemerintah daerah yang berstatus BLU/BLUD;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme dan pada Pasal 51 disebutkan bahwa Jasa layanan merupakan Pendapatan BLUD;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang menyebutkan Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme dan pasal Pasal 51 disebutkan bahwa Jasa layanan merupakan pendapatan BLUD;
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit menyebutkan bahwa Penggunaan pengeluaran untuk belanja barang/jasa dan belanja modal ditetapkan dengan proporsi paling sedikit 40% (empat puluh persen) dengan memperhatikan keberlangsungan pelayanan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemanfaatan dana Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 21 Tahun 2021 ini adalah:
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016,
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2020, Keputusan Bupati Pidie Jaya Nomor 466 Tahun 2020.
Peraturan bupati ini terdiri atas 29 pasal (tanpa bab).