Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Penetepan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2019.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
- Kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang dilandasi oleh prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik perlu menyusun Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (Renja SKPK) Pidie Jaya Tahun 2019;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 20 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Penetapan Rencana Kerja SKPK Pidie Jaya Tahun 2019.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.