Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sehubungan dengan adanya penggunaan kode rekening baru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019 yang belum tercantum pada Bagan Akun Standar Pelaporan Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie jaya, perlu dilakukan pengaturan kembali Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 26 Tahun 2019 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang No.30 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005
Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.05 Tahun 2016