Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah, pertanggungjawaban atas komponen perjalanan dinas dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjlanan dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, Pegawai Negeri Sipil, dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, PMK Nomor 113/PMK.05/2012, Qanun Nomor 3 Tahun 2008.
Peraturan ini berisi:
Ketentuan Umum;
Prinsip Perjalanan Dinas;
Perjalanan Dinas dan Biaya Perjalanan Dinas;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.