Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (Adg) dan Dana Gampong (Dg) Tahun 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yang menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa dalam melaksanakan kebijakan nasional stabilitas keuangan negara dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan sistem perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam pemantauan, evaluasi, pendampingan masyarakat desa, pembinaan, dan fasilitas Prioritas Penggunaan Dana Desa serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta monitoring dan evaluasi status perkembangan desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan Dana Gampong (DG) Tahun 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Perpu Nomor 1 Tahun 2020,
- Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK 0.7/2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK 0.7/2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Pidie jaya Nomor 20 Tahun 2019,
- Peraturan Bupati Pidie jaya Nomor 30 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 35 pasal dan 7 bab:
Bab I Ketentuan Umum, Bab II Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong dan Dana Gampong, Bab III Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Gampong, Bab IV Publikasi dan Pelaporan, Bab V Pembinaan, Bab VI Ketentuan Lain-Lain, Bab VII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Tentang
Pedoman Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (Adg) dan Dana Gampong (Dg) Tahun 2021
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
12 Januari 2021
Berlaku Tanggal
12 Januari 2021
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (7.38 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.