PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Aalokasi Khusus Non Fisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri dan usaha kecil dan menengah Nomor 1 Tahun2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021 ini adalah :
UU Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 11 Tahun 2006;
UU Nomor 7 Tahun 2007, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016, Permen Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Bupati Kabupaten Pidie Jaya Nomor 49 Tahun 2020.
perubahan 10 Pasal yang terdiri tadi BAB I Ketentuan Umum, BAB II Penggunaan DAK Nonfisik PK2UKM, BAB III Capaian Kinerja Hasil Pelaksanaan, BAB IV Monitoring dan Evaluasi, BAB V Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 30 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.