Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong (Adg) dan Dana Gampong (Dg) Tahun 2019.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 yang berisi pedoman umum sebagai dasar penyusunan petunjuk teknis prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Permen PU Nomor 11/PRT/M/2013,
- Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,
- Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015, PMK Nomor 49/PMK 0.7/2016, PMK Nomor 225/PMK 0.7/2017,
- Permendes PDTT Nomor 16 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang Ketentuan Umum;
Prioritas Penggunaan ADG dan DG;
Mekanisme Prioritas Penggunaan ADG dan DG, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.