Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Penggunaan Alokasi Dana Gampong (Adg) dan Dana Gampong (Dg) Tahun 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang menyebutkan memberikan acuan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa, serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Gampong, Pelaksanaan Pembangunan Gampong, Pembinaan Kemasyarakatan Gampong dan Pemberdayaan Masyarakat Gampong.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2017,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016,
- Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Prioritas Penggunaan ADG dan DG, Mekanisme Penetapan Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Gampong dan Dana Gampong.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.