Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong.

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kesejeahteraan penyelenggara pemerintahan Gampong Kabupaten Pidie Jaya perlu dilakukan suatu perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong;
  2. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. : Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Qanun Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2018, dan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 17 Tahun 2018.

Peraturan ini berisi tentang:
Perubahan lampiran Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2018.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong.

Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
30 Januari 2019

Berlaku Tanggal
30 Januari 2019

Sumber
B.K. Pidie Jaya No. 5/2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (261.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar