Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerinta Gampong, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan Gampong perlu ditetapkan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik, Perangkat Gampong dan Tuha Peut Gampong
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Qanun Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2011.
Ketentuan Umum, Sumber dan Besaran Penghasilan Tetap Keuchik, Perangkat Gampong, dan Tuha Peut Gampong, Tata Cara Penyaluran Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penghasilan Tetap Keuchik dan Perangkat Gampong, Tunjangan Keuchik dan Tuha Peut Gampong, serta Honorarium Imum Meunasah, Bilal Meunasah dan Ketua Pemuda Gampong
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.