Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendidikan Berkarakter Islami
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Penyelenggaraan Pendidikan merupakan upaya mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia, yang berlandaskan iman, taqwa dan akhlak mulia dalam mewujudkan masyarakat maju, adil, makmur dan beradab dan bahwa pendidikan berkarakter islami melalui satuan pendidikan baik formal maupun non formal di Kabupaten Pidie Jaya belum terlaksana secara optimal, sehingga perlu dilakukan usaha-usaha optimalisasi penyelenggaraan pendidikan islami yang sesuai dengan kekhususan, karakteristik dan budaya masyarakat Kabupaten Pidie Jaya yang Islami.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003,
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005,
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter Islami, Kurikulum, Proses Belajar Mengajar, Tenaga Pendidik, Peran Orang Tua/ Wali Peserta Didik dan Masyarkat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Tata Tertib, Sarana dan Prasarana, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan Pendidikan Berkarakter Islami diTingkat Gampong, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.