Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 61 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu;
- Untuk menyesuaikan tarif jasa layanan air perlu dilakukan Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 61 Tahun 2018 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006, Qanun Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2010,
Peraturan ini berisi tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tarif Jasa Layanan Air dan Non Air pada Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu Kabupaten Pidie Jaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.