Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, Kepala Daerah memberikan tunjangan khusus kepada penyelenggara dan tim teknis sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2021 ini adalah:
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 3 Tahun 2008, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 7 Tahun 2020,
Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2021