Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2019.
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang antara lain menyebutkan Pemerintahan Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD;
- bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai negeri Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya dinilai dalam melaksanakan tugas-tugasnya memiliki beban kerja yang melampaui beban kerja normal dalam melayani masyarakat;
- Dalam rangka peningkatan kinerja pelayanan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pidie Jaya keapda masyarakat perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil;
- Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan suatu peraturan bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:
- : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013,
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011, Qanun Pidie Jaya Nomor 3 tahun 2008, Qanun Pidie Jaya Nomor 4 tahun 2016, Qanun Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2011, Qanun Pidie Jaya Nomor 8 Tahun 2018,
- Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 38 tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang besaran pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil dan non pegawai negeri sipil pada Disdukcapil Kabupaten Pidie Jaya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.