Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dalam rangka pengendalian penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan jabatan pejabat yang melaksanakan tuags dan kewenangannya, perlu diatur Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2014, Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan bupati ini terdiri atas 8 pasal dan 5 bab:
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Tanda Nomor Kendaraan Dinas;
Bab IV Pembiayaan;
Bab V Ketentuan Umum
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.