Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Belanja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Belanja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022 belum Mangakomodir honorarium operator alat berat/mekanik/pengawas alat berat/supir dump truck dan Bendahara Penerimaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie Jaya tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2021 tentang Standar Harga Satuan Belanja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 9 Tahun 2022 ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 2 Pasal Perubahan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pidie Jaya Nomor 42 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Belanja Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2022