Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batas Jumlah Pembayaran Uang Persediaan, Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diuibah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menterei Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, ketentuan batas jumlah SP -UP dan SPP-GU ditetapkan dalam peraturan kepala daerah dan batas jumlah pengajuan SPP-TU harus mendapat persetujuan dari PPKD dengan memperhatikan rincian kebutuhan dan waktu penggunaan ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956,
- Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie
Tentang
Penetapan Batas Jumlah Pembayaran Uang Persediaan, Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2019
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2019
Diundangkan Tanggal
28 Januari 2019
Berlaku Tanggal
28 Januari 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.12 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.