PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 18 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 86 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI Nomor 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 4 Pasal yang memuat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp2.250.070.103.280,00 bertambah sejumlah Rp96.288.684.852,56 sehingga menjadi Rp2.346.358.788.138,56.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2019