Peraturan Bupati Pidie Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Sinergitas Stakeholder dalam Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 30 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap gampong dibantu oleh camat atau sebutan lain dan inspektorat kabupaten;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menegaskan bahwa Camat bertugas mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, meliputi sinergitas dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan prundang-undangan;
- bahwa penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaan inspektorat tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) di lingkungan pemerintah kabupaten Pidie, perlu dikembangkan sinergitas stakeholder dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap gampong.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 30 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 8 Tahun 2011
- Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 24 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Maksud, Tujuan dan Azas;
BAB III Tugas dan Fungsi Stakeholder;
BAB IV Mekanisme Sinergitas Stakeholder;
BAB V Pemantauan dan Pemutakhiran Hasil Pemeriksaan APBG;
BAB VI Aplikasi E-Sintain;
BAB VII Penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Pidie
Tentang
Pengembangan Sinergitas Stakeholder dalam Penanganan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie
Ditetapkan Tanggal
06 September 2019
Diundangkan Tanggal
06 September 2019
Berlaku Tanggal
06 September 2019
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 30 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.04 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.