PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Pidie Nomor 41 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Bahwa dalam rangka pengelolaan dana BOS afirmasi dan BOS Kinerja serta perubahan komposisi BOS regular untuk Satdikdas Negeri dalam kabupaten Pidie perlu dilakukan penyesuaian pada perubahan APBK Pidie, pergeseran anggaran antar kelompok belanja sebagaimana telah mendapat persetujuan DPRK Pidie Nomor : 172/359/2019 perihal Persetujuan Penganggaran Dana Hibah Rehab dan Rekon TA. 2019, Dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja TA. 2019, dan Pergeseran Anggaran antar Kelompok Belanja pada Dinas Pertanian dan Pangan, pergeseran anggaran antar rincian objek belanja dalam objek belanja berkenaan sebagaimana telah mendapat persetujuan Kepala SKPD Kabupaten Pidie Nomor : 916/004/PPKD/2019 perihal Persetujuan Terhadap Pergeseran Anggaran antar Rincian Objek Belanja dalam Objek Belanja Berkenaan pada Kegiatan yang Sama dalam perubahan APBK Tahun Anggaran 2019; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa apabila penyaluran Dana BOS melebihi atau kurang dari pagu alokasi Dana BOS per satuan pendidikan yang telah dicantumkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, maka pemerintah daerah menyesuaikan alokasi dana BOS dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2019, dan pemberitahuan kepada pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP Nomor 109 Tahun 2000; PP Nomor 14 Tahun 2005; PP Nomor 23 Tahun 2005; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP Nomor 56 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 39 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 30 Tahun 2011; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERPRES Nomor 129 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017; PERMENDAGRI Nomor 38 Tahun 2018; Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pidie Nomor 27 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019 semula berjumlah Rp2.250.070.103.286,00 bertambah sejumlah Rp108.597.123.911,56 sehingga menjadi Rp2.358.667.227.197,56.
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Pidie Nomor 41 Tahun 2019
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2019
Tanggal Ditetapkan
17 Desember 2019
Tanggal Diundangkan
17 Desember 2019
Berlaku Tanggal
17 Desember 2019
Sumber
Download Peraturan Bupati Pidie Nomor 41 Tahun 2019 melalui link di bawah ini: