Peraturan Bupati Pidie Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Satuan Khusus Terhadap Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pidie Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok maka dipandang perlu menetapkan harga satuan yang berlaku khusus pada Tahun Anggaran 2018 dan bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018, Kepala Daerah dapat menetapkan peraturan Kepala Daerah terkait Standar Biaya dan Pedoman Pelaksanaan Kegiatan sesuai kondisi daerah dengan tetap mengacu pada peraturan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pidie Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:
Standar Harga Satuan Khusus Terhadap Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Persalinan (Jampersal), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Akreditasi dan Dana Bagi Hasil Pajak Rokok dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2018