PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pidie Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pidie Nomor 6 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
ahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, pengalokasian bagian dari hasil Retribusi daerah kabupaten kepada gampong diatur dengan peraturan bupati;
– bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pidie tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah Kepada Gampong Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2023