PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pidie Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3 huruf d Perat ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disus n Peraturan Bupati mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie-bahwa dalam rangka melaksanakan pencatatan akuntansi berbasis akrual dan tertib penyusunan serta penyajian laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie perlu disusun Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pidie;
– bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru f a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerin ah Kabupaten Pidie