PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Kedudukan, Susunan Organiasi, Tugas dan fungsi, Sena Tata Kerja Dina, Pariwiaata, Pemuda dan Olahlraga, telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 65 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga;
bahwa Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sudah tidak aesuai lagi dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah aerta perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organiaasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Pinrang Nomor 32 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik lndoneaia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndoneeia Nomor 5234) 11Cbagaimana telah diubah 13 Tahun 2022 tentang Perube.han Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang (Lembaran Negara Republik lndoneeia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tcntang Aperatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang,-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebaga.imana tclah diubah beberapa kali, tcrakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Pcraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nornor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tcntang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), aebapimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indones1a Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Oaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negcri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037] sebegaimana telah diubah dengan Peraturan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Menteri Pedayagunaan Apara.tur Negara dan Refonnasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada lnstansi Pemerintah untuk Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Daerah Kabupaten Pmrang Nomor Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6).