PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan kepada Mahasiswa Berprestasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalwn rangka mewujudkan viai dan miai Pemerintah Dacrah sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupatcn Piruang Tahun 2019-2024 dan untuk mewi..tjudkan pendidilcan unggul yang murah dan berkc-adilan bagi semua warga, telah ditctapkan Peratura.n Bupati Pinrang Nomor 37 Tahun 2021 tent.ang Pemberian Beasiswa_ Pendidikan Kepada Mahasiswa Berprestaai;
bahwa berde.aarkan Kctcntuan Pasa.l 83 ayat (2) dan Paaal 89 ayat (1) hurufc Undang-Undang 12 Tahun 2012 tcntang Pendidikan Tinggi, Pemcrinta.h Daerah dape.t mcmberikan dukungan dana Pendidilcan Tinggi yang dlalokasikan dalam Anggaran Pendapat.an dan Bclanja Daerah;
bahwa dalam rangka mclakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kritcria penerima beasiswa perlu maka Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditinjau Kcmbali untuk dilakukan perubaha.n;
bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebaga.imana dima.ksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Pinrang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberian Beasiswa Pendidikan Kepada Mahasiswa Berpreatasi:
Dasar hukum Peraturan Bupati Pinrang Nomor 58 Tahun 2023 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l 959Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang.Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pendidilcan Tinggi ten tang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pcrubahan Kedua Ata11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambehan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemcrintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemetintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua ata.9 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tenta.ng Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyclenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraluran Pcmerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pcrubahan atas Pcraturan Pcmerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengclolaan dan Penyclcnggaraan Pendidikan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daereh (Lembaran Negara Republik Indcneaia Tahun 2019 Nomor 42, Tamba.han Lcmbaran Negara Republik lndonesai Nomor 6322);
Pcraruran Oaenlh Kabupa.ten Pinnmg Nomor- 8 Tahun 2019 tentang Rencana. Pembar)8Unan Jo.ngka Menengah Oaemh Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2019 Nomor 8), !IC�
tdah diubeh denganPeratura.n Oaerah Kabupaten Pinrang Nornor I Tahun 2021 tentang Perubllhan Atas Pcraturan Daenlh Kabupaten Pmrang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Renc:ana Pcmbangunan Jangka Mcnengah Oael1lh Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024 (Lembaran Dacrah Kabupaten PinrangTahun 2021 Nomor l};
Pcraturan Oaerah Kabupatcn Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pcmbentukan dan Susunan Perangkat Dacrah (Lcmbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2020 Nomor 6 );