Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang terakhir kali diubah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- PERPRES Nomor 54 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Pohuwato Nomor 8 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Kab. Pohuwato Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang mekanisme pelaksanaan, pencairan dana Uang Persediaan dan Tambah Uang Persediaan pada SKPD, pendapatan dan pengeluaran biaya melalui PPK BLUD RSUD, dan pengelolaan dana kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di lingkup Pemerintah Kabupaten Pohuwato
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 1 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.